Sabtu, 10 Oktober 2015

PERANGKAT DESA JADI REBUTAN WARGA

Penghasilan tetap yang di terima kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa ternyata mendapat perhatian tersendiri bagi pansus 3 DPRD Kabupaten Jepara. Mereka melakukan kunjungan ke Kabupaten Gresik terkait dengan kedudukan pengelolaan keuangan petinggi desa dan perangkat desa. Rombongan yang di ketuai Ir.H. Nur Fuad di terima langsung oleh Staf Ahli bidang Pemerintahan Dra. Hj.Indah Sofiana beserta pejabat terkait di ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, rabu (7/10). 

Dalam kunjungannya ketua pansus menjelaskan bahwa kunjungan kali ini khususnya di Kab Gresik ingin belajar tentang kedudukan pengelolaan keuangan petinggi desa dan perangkat desa, karena Kab Jepara saat ini telah menggodok Ranperda terkait hal tersebut, serta bagaimana keberadaan tanah bengkok yang di kuasai kepada desa dan perangkat. Di akuinya bahwa Kab Gresik saat ini tidak mempunyai Perda, Kab Gresik hanya mengacu pada Permendagri 113, hal ini langsung di tindak lanjuti dengan Perbup No 4 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, apakah nantinya akan masuk ke Perda, besok kita tunggu saja pandangan fraksi di DPRD Kab Gresik jelas, Staf Ahli bidang Pemerintahan Dra. Hj. Indah Sofiana. Dra. Hj, Indah Sofiana juga menjelaskan bahwa penghasilan kepala desa hingga perangkat desa saat ini sudah cukup bagus, sesuai dengan Perbup bahwa penghasilan tetap Kades sudah mencapai Rp 2,4 Juta, penghasilan tetap sekretaris desa Rp 1,9 juta dan penghasilan tetap perangkat Rp 1,750 juta. Itu belum termasuk tunjangan dari ADD maupun proyek lain yang sah. 

Memang terkadang ada kesenjangan antar desa, karena ada desa yang mempunyai bengkok lebih besar, ada desa yang tidak mempunyai bengkok. Namun nantinya sedikit demi sedikit bengkok tersebut akan di masukkan dalam aset APBDes desa, sehingga hasil bengkok tersebut bisa di manfaatkan oleh desa tersebut untuk pembangunan desa, dan sudah bukan kewenangan kepada desa/perangkat. Dengan sangat menggiurnya penghasilan dan tunjangan tersebut, maka banyak warga yang berlomba-lomba ingin menjadi perangkat desa. (dwi)

Jumat, 07 Agustus 2015

Job Fair Gresik 15 - 16 September 2015

Job Fair Gresik 15 - 16 September 2015

Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mengadakan event tahun kedua "Gresik Job Fair 2015" diselenggarakan oleh Disnaker bekerjasama dengan Radar Gresik, bertempat di halaman kantor bupati Gresik, diselenggarakan pada tanggal 15 - 16 September 2015.

Berdasarkan rilis web disnaker syarat yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah
1. Mengisi Form Kesediaan dan Form lowongan kerja
2. Minimal 10 Lowongan Kerja
3. Lowongan bukan jabatan marketing
4. bukan perusahaan alih daya
5. Pendaftaran Gratis
6. Pendaftaran 5 september terakhir
7. Ada 50 Stand

Pendaftaran bisa via telepon : 031- 3954041
Dinas Tenaga Kerja Gresik
Jl Wahidin Sudiro Husodo

Senin, 27 Juli 2015

Gresik Job Fair 2015

Job Fair Gresik 2015

Acara rutinan Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Radar Gresik selaku media partner penyelenggara Job Fair Gresik,sepertinya akan kembali mengadakan event tahun yang ketiga "Job Fair Gresik 2015" 
Seperti yang dicetak dalam halaman pemberitaan Harian Radar Gresik Selasa 28 Juli 2015, Job Fair Gresik 2015 akan diselenggarakan pada bulan September 2015, untuk perubahan jadwal dan informasi detailnya masih belum dicantumkan. Bagi peminat tentunya bisa memantau dan mempersiapkan diri sebelum event ini di Gelar
Mengacu pada persyaratan Job fair tahun lalu beberapa hal yang perlu disiapkan peserta pencari kerja diantaranya adalah :
1. Mengisi Form Kesediaan dan Form lowongan kerja 
2. Minimal 10 Lowongan Kerja 
3. Lowongan bukan jabatan marketing 
4. bukan perusahaan alih daya 
5. Pendaftaran Gratis 
Sementara Informasi penyelenggaraan "Job Fair Gresik 2015" 
Dinas Tenaga Kerja Gresik Jl Wahidin Sudiro Husodo
 
Sumber : http://www.inigresik.com/2015/07/job-fair-gresik-2015.html